Kamis

JASA PENGURUSAN PERPANJANG KADIN

Syarat Menjadi Anggota KADIN sedikitnya memiliki :

  1. Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan beserta Sk kehakiman (bersifat wajib)
  2. Copy KTP Direktur (wajib dan terbaca)
  3. Photo copy NPWP perusahaan (wajib terbaca jelas)
  4. Photo copy SIUP + TDP (wajib dan terbaca jelas)
  5. Photo copy Laporan Keuangan, yang disahkan pimpinan perusahaan
  6. Copy laporan Pajak bulanan tahunan
  7. Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna

Proses Mulai 2 Hari kerja
Keuntungan menjadi Anggota Kadin KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar