Rabu

IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMA)

Syarat Perluasan Bidang Usaha Penanaman Modal - PMA :
  1. Copy Pendaftaran Penanaman Modal - BKPM (sifat wajib))
  2. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) (wajib)
  3. Copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan atau Perubahannya.(difat wajb)
  4. Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir + Pengesahan Menteri Hukum dan HAM. (wajib)
  5. Copy Proses Produksi (Flowchart)
  6. LKPM Periode terakhir
Lama Proses: 10 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar