- Copy Pendaftaran Penanaman Modal - BKPM (sifat wajib))
- Copy IUT (Izin Usaha Tetap) (wajib)
- Copy Izin Prinsip Penanaman Modal dan atau Perubahannya.(difat wajb)
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir + Pengesahan Menteri Hukum dan HAM. (wajib)
- Copy Proses Produksi (Flowchart)
- LKPM Periode terakhir
Rabu
IZIN PRINSIP PERLUASAN (PMA)
Syarat Perluasan Bidang Usaha Penanaman Modal - PMA :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar