Klasifikai dan Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi Usaha Orang Perseorangan jasa pelaksana konstruksi meliputi
subkualifikasi perseorangan (P).
Kualifikasi Badan Usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi:
a. usaha kecil;
b. usaha menengah; dan
c. usaha besar.
Kualifikasi Badan Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi subkualifikasi:
a. kecil 1 (K1);
b. kecil 2 (K2); dan
c. kecil 3 (K3);
Kualifikasi Badan Usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi subkualifikasi:
a. menengah 1 (M1); dan
b. menengah 2 (M2);
Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013
Kualifikasi Badan Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c
meliputi subkualifikasi:
a. besar 1 (B1); dan
b. besar 2 (B2).
Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi sebagaimana
dimaksud ditentukan berdasarkan pada
pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi:
a. Kekayaan bersih;
b. Pengalaman; dan
c. Tenaga kerja
Rabu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar