Rabu

Jasa Mengurus Pengurusan SIUJK

Klasifikai dan Kualifikasi Badan Usaha


Kualifikasi Usaha Orang Perseorangan jasa pelaksana konstruksi meliputi
subkualifikasi perseorangan (P).

Kualifikasi Badan Usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi:

a. usaha kecil;
b. usaha menengah; dan
c. usaha besar.

Kualifikasi Badan Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi subkualifikasi:

a. kecil 1 (K1);
b. kecil 2 (K2); dan
c. kecil 3 (K3);

Kualifikasi Badan Usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi subkualifikasi:

a. menengah 1 (M1); dan
b. menengah 2 (M2);

Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013

Kualifikasi Badan Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c
meliputi subkualifikasi:

a. besar 1 (B1); dan
b. besar 2 (B2).

Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi sebagaimana
dimaksud ditentukan berdasarkan pada
pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi:

a. Kekayaan bersih;
b. Pengalaman; dan
c. Tenaga kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar