
Sasaran
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
- SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
- Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
- Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Syarat bikin SIUP
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan
- Copy SK Kehakiman
- Copy NPWP Perusahaan
- Copt KTP Direktur
- Pas Photo 2 lembar
- Domisili Perusahaan, Domisili Gedung
- Mengisi Formulir SIUP
Biaya Urus Siup Rp. - Negosiasi
lama proses 3 hari - 2 minggu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar