Senin

Jasa Pengurusan API (Izin Impor)


Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5 Tahun 2012 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :

1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.

Syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) paling sedikit mealpirkan Copy :
  • akte pendirian dan perubahannya(dicopy dengan baik dan jelas terlihat)
  • Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan dan kecamatan (terlihat jelas)
  • foto copy perjanjian sewa dengan pengelola terbaca jelas)
  • Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) yang masih berlaku alias belum kadluarsa (terbaca dengan jelas)
  • NPWP perusahaan dan Direksi (terbaca dengan jelas)
  • KTP / Paspor pengurus / Direksi (terbaca jelas)
  • Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
  • Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota 
  • Izin Industri ( terbaca jelas)
Impor Dapat Dilaksanakan TANPA API
  • Barang impor sementara
  • Barang promosi
  • Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman
  • Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
  • Barang obat dan alat kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
  • Re ekspor barang untuk perbaikan dan pengujuan max sesuai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  • Barang contoh / sampel
  • Barang untuk pemerintah yang di impor oleh pemerintah sendiri
  • Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Barang untuk keperluan Badan Intrernasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia
  • Barang pindahan
Impor dapat dilaksanakan TANPA API setelah mendapatkan pesertujuan dari Direktorat Impor Kementrian Perdagangan.

API Di Bekukan Apabila :
  • Tidak melakukan pendaftaran ulang
  • Tidak melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Tidak melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi.
API dapat diaktifkan kembali Apabila :
  • Telah melakukan pendaftaran ulang
  • Telah melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Telah melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi
API di cabut Apabila :
  • Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
  • Tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan.
  • Tidak melaporkan data perubahan paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan
  • Informasi / Data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API
  • Tidak bertanggung jawab atas barang yang di Impor
  • Melanggar perundang-undangan impor yang berlaku
  • Menyalahgunakan dokumen impor
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan API.


Syarat API umum sedikitnya memiliki :

Copy :
  • Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman (terbaca jelas dan baik)
  • Domisili perusahaan yang masih berlaku (terbaca jelas)
  • Npwp perusahaan
  • Npwp Pribadi Penanggungjawab API/semua pengurus direksi
  • Surat Kuasa dari Direksi bilaa penanggung jawab API bukan direksi (warmerking Notary)
  • SIUP (SP_PMA/ IUT jika PMA/PMDN)(terbaca dengan jelas)
  • TDP (jelas terbaca)
  • KTP Penanggung jawab API (sangat jelas terbaca)
  • Pasphoto berwarna merah (3x4) sebanyak 2(dua) lembar untuk masing2 pengurus API.
  • Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri) (terbaca jelas)
  • Asli Referency Bank
  • Kop surat 4 lmbr

Proses 3-4 minggu, + (Survey lokasi)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar