Angka Pengenal Impor atau API adalah
tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang
dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5 Tahun 2012 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan
keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang
Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi
2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu
ijin impor yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan
Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.
Syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) paling sedikit mealpirkan Copy :
- akte pendirian dan perubahannya(dicopy dengan baik dan jelas terlihat)
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari kantor kelurahan dan kecamatan (terlihat jelas)
- foto copy perjanjian sewa dengan pengelola terbaca jelas)
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP ) yang masih berlaku alias belum kadluarsa (terbaca dengan jelas)
- NPWP perusahaan dan Direksi (terbaca dengan jelas)
- KTP / Paspor pengurus / Direksi (terbaca jelas)
- Pas Photo latar belakang merah 3 lembar ukuran 3x4 cm
- Berita acara pemeriksaan (BAP) Prov / Kab / Kota
- Izin Industri ( terbaca jelas)
- Barang impor sementara
- Barang promosi
- Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang kiriman
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang obat dan alat kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
- Re ekspor barang untuk perbaikan dan pengujuan max sesuai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Barang contoh / sampel
- Barang untuk pemerintah yang di impor oleh pemerintah sendiri
- Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- Barang untuk keperluan Badan Intrernasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia
- Barang pindahan
API Di Bekukan Apabila :
- Tidak melakukan pendaftaran ulang
- Tidak melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Tidak melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi.
- Telah melakukan pendaftaran ulang
- Telah melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Telah melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi
- Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali
- Tidak melaksanakan pendaftaran ulang paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan.
- Tidak melaporkan data perubahan paling lama 30 hari dari tanggal pembekuan
- Informasi / Data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API
- Tidak bertanggung jawab atas barang yang di Impor
- Melanggar perundang-undangan impor yang berlaku
- Menyalahgunakan dokumen impor
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan API.
Syarat API umum sedikitnya memiliki :
Copy :
- Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman (terbaca jelas dan baik)
- Domisili perusahaan yang masih berlaku (terbaca jelas)
- Npwp perusahaan
- Npwp Pribadi Penanggungjawab API/semua pengurus direksi
- Surat Kuasa dari Direksi bilaa penanggung jawab API bukan direksi (warmerking Notary)
- SIUP (SP_PMA/ IUT jika PMA/PMDN)(terbaca dengan jelas)
- TDP (jelas terbaca)
- KTP Penanggung jawab API (sangat jelas terbaca)
- Pasphoto berwarna merah (3x4) sebanyak 2(dua) lembar untuk masing2 pengurus API.
- Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri) (terbaca jelas)
- Asli Referency Bank
- Kop surat 4 lmbr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar