Rabu

~JASA URUS IZIN PRINSIP PMA

Syarat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing -PMA :
  1. Foto copy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir + SK Kehakiman
  2. Copy Pendaftaran Penanaman Modal _ PMA
  3. Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy LKPM Periode terakhir (bisa dibantu)
  6. Copy KTP/Passport/ Npwp Pribadi Direksi/ Komisaris
  7. Flowchart (jika ada)
Lama Proses: 12 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar